Showing posts with label info gtk. Show all posts
Showing posts with label info gtk. Show all posts

Wednesday, October 12, 2016

Cara Mendapatkan NUPTK 2016

Pengertian NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Syarat dan Ketentuan NUPTK

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :

Mekanisme NUPTK

Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan/penonaktifan NUPTK:

Sekian info yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat.

Source: gtk.data.kemdikbud.go.id

Cara Cek TPG tahun 2016

Cara Cek TPG tahun 2016



Untuk mengecek SK TPG yang telah disinkronkan dari aplikasi dapodikdas apakah sudah ada atau belum Anda dapat mengeceknya secara online melalui info GTK.

SK TPG ini terbit setiap 6 bulan sekali (1 semester) dan berlaku selama 2 triwulan.

Cara Cek SK TPG Online: 
  1. Masuk ke link berikut.
          [Alternatif 1]
          [Alternatif 2]
          [Alternatif 3]
          [Alternatif 4]
          [Alternatif 5]
  1. Kemudian Masukan NRG bagi yang sudah sertifikasi dan NUPTK bagi yang belum sertifikasi
  2. Kemudian tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd contohnya tanggal lahir 22 september 1984 di tulis 19840922
  3. kemudian pilih semester 
  4. setelah itu masukan captcha yang ada pada gambar dan klik login
situs di atas tidak hanya untuk mengecek SK TPG tetapi juda digunakan untuk mengecek Tunjangan Fungsional guru non PNS, Beasiswa, dan Tunjangan Khusus.

Apabila ada kesalahan pada lembar data maka harus diperbaiki pada aplikasi dapodikdas.

sekian terima kasih. semoga bermanfaat.